Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan Paspor di Temanggung

Temanggung.co - Sekarang warga Temanggung tak perlu lagi jauh-jauh ke luar kota untuk membuat paspor. Soalnya, kini pembuatan paspor sudah bisa dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Temanggung.

Syarat & tarif membuat paspor di Temanggung

Di MPP Temanggung, kita bisa melakukan pembuatan paspor baru, pembuatan paspor anak, hingga pergantian paspor.

Berikut adalah syarat dan biaya pembuatan paspor di MPP Temanggung.

Jenis Layanan Paspor

Berikut ini adalah jenis layanan paspor yang dapat dilakukan di MPP Temanggung
  • Pembuatan Paspor Baru
  • Pembuatan Paspor Anak
  • Penggantian Paspor
Sementara ini, pengurusan paspor hilang, rusak, dan perubahan data tidak dapat dilakukan di MPP Temanggung.

Cara Membuat Paspor

Untuk membuat paspor di Temanggung, kita wajib mendaftar antrian secara online terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor (bisa diunduh di Google Play atau App Store). Setelah mendaftar, dapat datang ke MPP Temanggung sesuai jadwal dengan membawa persyaratan yang diperlukan. 

Syarat Pembuatan Paspor

Berikut ini adalah persyaratan untuk penggantian paspor, pembuatan paspor baru, dan pembuatan paspor anak di MPP Temanggung. 

Penggantian Paspor

  • E-KTP

  • Paspor lama

Paspor Baru

  • E-KTP

  • Kartu Keluarga

  • Akta Lahir / Buku Nikah / Ijazah maksimal SMA

Paspor Anak

  • E-KTP kedua orang tua

  • Kartu Keluarga

  • Akta Lahir anak

  • Buku Nikah / Akta Perkawinan orang tua

  • Surat Pernyataan orang tua

  • Didampingi kedua orang tua

Biaya Pembuatan Paspor

Jenis Paspor PP 28 Th.2019 PP 45 Th.2024
Paspor Biasa 5 Tahun Rp. 350.000 Rp. 350.000
Paspor Biasa 10 Tahun Rp. 350.000 Rp. 650.000
Paspor Elektronik 5 Tahun Rp. 650.000 Rp. 650.000
Paspor Elektronik 10 Tahun Rp. 650.000 Rp. 950.000

Lokasi Pembuatan Paspor

Untuk pembuatan paspor di Temanggung, dapat mengunjungi:

Mal Pelayanan Publik
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Temanggung
Jl. Jenderal Sudirman No. 41-42 Lantai 1, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah Kode pos 56216
Tlp.: 0293 491283
Email: mpp@temanggungkab.go.id

Waktu Pelayanan

Setiap hari kerja: Senin-Jumat
Pukul: 08.00-14.30

Posting Komentar untuk "Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan Paspor di Temanggung"