Temanggung Tetapkan Kenaikan PBB-P2 Sebesar 4,8 Persen
![]() |
Bupati Temanggung Agus Setyawan Putuskan Kenaikan PBB-P2 Temanggung Sebesar 4,8 Persen [Foto: MC Temanggung] |
Temanggung.co - Pemerintah Kabupaten Temanggung resmi menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 4,8 persen. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 973/161 Tahun 2025 tanggal 2 Mei 2025.
Dilansir dari MC Temanggung (19/8), Bupati Agus Setyawan menjelaskan bahwa kenaikan ini hasil diskusi panjang selama 1,5 hingga 2 bulan dengan berbagai pihak. Ia menolak usulan kenaikan hingga 100 persen yang sempat ditawarkan.
“Setelah saya dilantik, ada penawaran kenaikan sebesar 100 persen. Setelah diskusi yang cukup lama sekitar 1,5 hingga 2 bulan. Tapi saya berinisiatif kalaupun naik jangan sampai dua digit, satu digit dan maksimal 5 persen,” kata Agus Setyawan seperti yang dikutip dari MC Temanggung (19/8).
Kenaikan PBB-P2 tertinggi ada di Kecamatan Temanggung yakni sebesar Rp 5.750 dan terendah di Kecamatan Tembarak Rp 1.100.
Posting Komentar untuk "Temanggung Tetapkan Kenaikan PBB-P2 Sebesar 4,8 Persen"